- Misteri Fasilitas Nuklir Bawah Tanah Iran Masih Jadi Sorotan
- Sidang Maradona Memanas, Polisi Lerai Dua Pengacara
- Aung San Suu Kyi Belum Terlihat Sejak 2022, Keluarga Minta Kepastian
- Vonis Baru Yoon Suk Yeol, Pengadilan Tambah Hukuman 2 Tahun Penjara
- Serangan Drone Ukraina Sasar Kilang dan Depot Minyak Rusia
Polisi yang Diduga Langgar Etik dalam Kasus Sambo Jadi 35 Orang
POTRET BERITA — Kini, jumlah anggota polisi yang diduga telah melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau dikenal dengan Brigadir J, bertambah. Dari yang semula 31 orang kini menjadi 35 orang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan jumlah tersebut didapatkan dari total 63 orang personel yang sudah menjalani pemeriksaan.
“Ya betul (35 orang) info terakhir dari Itsus (Inspektorat Khusus),” ungkap Dedi kepada awak media, Senin (15/8).
Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, dari 31 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik tersebut, tujuh di antaranya merupakan anggota Polda Metro Jaya.
Sementara untuk 24 orang yang lain adalah personel berasal dari Bareskrim Polri hingga Divisi Propam Polri.
Agung mengatakan, penyelidikan kepada para personel yang diduga melanggar kode etik itu dilakukan berbarengan antara tim khusus (timsus) dan Div Propam Polri.
“Kalau nanti ada unsur pidananya juga kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri. Tetapi kalau hanya melakukan kode etik tentu hanya Div Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” katanya dalam beberapa waktu lalu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sampai sejauh ini Polri sudah menetapkan setidaknua empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan kepada Brigadir J.
Empat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan juga KM. Para tersangka tersebut kini dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
